Senin, 25 Mei 2015

Travellers Cheque

Traveller Cheques merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada cek perjalanan itu.
Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek perjalanan biasanya mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan. Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
 
Travellers Cheque ini sendiri terbagi 2:
  1. Cek Perjalanan atas Unjuk Cek ini bisa langsung dicairkan ke bank maupun yang ditunjuk.
  2. Cek Perjalanan atas Nama Cek ini mencantumkan nama nasabah yang akan mencairkan uang, sehingga hanya nama tersebut yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas serta tandatangan yang tertera pada cek tersebut.
Kelebihan Traveller Cheque:
  1. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut).
  2. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
  3. Memberikan kemudahan berbelanja
  4. Masa berlakunya tidak terbatas
  5. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak
Kekurangan Traveller Cheque:
Travel cheque memiliki satu kelemahan, nilai tukar travel cheque jauh dibawah dibandingkan nilai tukar dengan mata uang asing (misalnya dollar/euro) karena adanya fee processing. Tapi dari sisi keamanan travel cheque bisa diandalkan karena hanya traveler yang bisa menarik cek tersebut.



http://tobisitompu.blogspot.com/2013/10/travel-cek.html

Letter Of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain–lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
  1. Ruang Lingkup Transaksi
    • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
    • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
  2. Saat Penyelesaian
    • Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
    • Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
  3. Pembatalan
    • Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
    • Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
  4. Pengalihan Hak
    • Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
    • Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
  5. Pihak advising bank
    • General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
    • Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
  6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
    • Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
    • Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
    • Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box:
  1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
  2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box:
  1. Narkotik dan sejenisnya
  2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box:
  1. Bagi Bank
    • Biaya sewa
    • Uang jaminan yang mengendap
    • Pelayanan nasabah
  2. Bagi Nasabah
    • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
    • Keamanan barang terjamin
http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Transfer

Transfer adalah hal yang terjadi ketika seseorang mengaplikasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya untuk mempelajari atau memecahkan problem dalam situasi baru. Jadi, apabila seseorang mempelajari suatu konsep matematika dan kemudian menggunakan konsep ini untuk memecahkan problem sains, maka dia telah melakukan transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
  1. Transfer Keluar
    Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
  2. Transfer Masuk
    Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary
Tipe-tipe transfer:
  1. Transfer Dekat
    Transfer dekat terjadi ketika situasinya sama, misalnya situasi belajar di kelas sama dengan situasi di mana pembelajaransebelumnya terjadi. Contoh lainnya adalah ketika murid belajar mengetik di mesin ketika kemudian menggunakan kemampuannya untuk mengetik keyboard komputer.
  2. Transfer Jauh
    Transfer jauh berarti transfer pembelajaran ke situasi yang sangat berbeda dari situasi pembelajaran sebelumnya, misalnya jika murid mendapat tugas paruh waktu di perusahaan arsitektur dan mengaplikasikan apa yang dipelajarinya di pelajaran geometri di sekolah untuk membantu asitek menganalisis problem spasial yang sangat berbeda dengan apa yang murid temui di pelajaran geometri di sekolah.
http://bankernote.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
http://id.wikipedia.org/wiki/Transfer

Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso:
  • Cek
  • Bilyet Giro
  • Wesel
  • Kuitansi
  • Surat Aksep
  • Deviden
  • Kupon
  1. Warkat Inkaso
    • Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
    • Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat–warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen–dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen–dokumen penting.
  2. Jenis Inkaso
  • Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
  • Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html